BOGOR, CEKLISSATU.COM -Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan bahwa angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis 20 tahun tidak diperbolehkan lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya lokasi yang diduga menjadi pangkalan angkot ilegal saat dirinya meninjau persiapan pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Jumat (26/6/2026) malam.
Dalam peninjauan tersebut, Dedie menemukan sejumlah angkot tua yang diduga sudah tidak laik jalan dan beroperasi melebihi batas usia teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
Baca Juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
“Kebetulan kami sedang mengecek situasi di sekitar Depris. Ternyata lokasi ini dijadikan pangkalan naik-turun penumpang angkot ilegal. Apalagi angkotnya sendiri sudah tidak laik jalan, saya pastikan usianya sudah di atas 20 tahun. Saya sudah menandatangani Peraturan Wali Kota untuk memastikan bahwa di wilayah Kota Bogor tidak boleh lagi ada angkutan penumpang dengan batas usia teknis di atas 20 tahun,” ujar Dedie.
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bertindak tegas terhadap kendaraan yang masih melanggar aturan tersebut.
“Saya minta Pak Kadishub jangan membiarkan kondisi seperti ini. Percuma saya sudah menandatangani Perwali kalau kendaraan seperti ini masih tetap beredar. Tidak ada artinya aturan dibuat kalau tidak disertai penindakan yang tegas,” tegas Dedie Rachim.
Baca Juga: Persiapkan SK Tim Penertiban, Ribuan Angkot Usia Teknis Diatas 20 Tahun Akan Ditertibkan
Menurut Dedie, terdapat sejumlah sanksi yang dapat diterapkan terhadap angkutan yang melanggar ketentuan.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran, atribut kendaraannya bisa kita copot, kelengkapan administrasi atau surat-suratnya bisa kita sita, bahkan dilakukan pengandangan kendaraan sebagai bentuk penindakan,” ujarnya.
Selain penertiban angkot, Dedie juga meminta perbaikan fasilitas pedestrian di kawasan tersebut agar lebih nyaman digunakan masyarakat.
Baca Juga: Dedie Rachim Teken Perwali Angkot Kota Bogor, Kendaraan Berusia 20 Tahun ke Atas Akan Disita
“Saya juga minta Kepala Dinas PUPR memperbaiki pedestrian di kawasan ini. Tidak harus menunggu proyek besar, menggunakan kanstin lama pun tidak masalah, yang penting fasilitas pejalan kaki segera dibenahi,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedie menyoroti keberadaan kawasan kuliner malam di sekitar lokasi.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sedang mengkaji penataan agar pelaku UMKM tetap dapat berusaha tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Di sini, seperti di Jalan Ahmad Yani, ada aktivitas kuliner malam. Saat ini sedang kami kaji bagaimana memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang belum memiliki toko, ruko, atau kios untuk tetap berjualan. Mereka harus kita lindungi, tetapi tetap harus mengikuti aturan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Ia mencontohkan penataan kawasan kuliner di Jalan Jenderal Sudirman yang diizinkan beroperasi pada jam tertentu.
“Misalnya seperti di Jalan Sudirman, mereka diperbolehkan berjualan setelah Magrib hingga sekitar pukul 04.00 atau 05.00 pagi. Setelah itu kawasan harus kembali bersih. Selama berjualan, mereka juga wajib menjaga kebersihan dan tidak mengganggu akses pejalan kaki,” bebernya.
Menurut Dedie, pemerintah ingin memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha kecil sekaligus menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman digunakan masyarakat.
Selain itu, Pemkot Bogor juga akan mengkaji penataan area parkir di sekitar lokasi agar tidak lagi menggunakan badan jalan.
“Kemungkinan nanti parkir yang selama ini berada di pinggir jalan akan kita pindahkan. Namun tentu harus melalui tahapan, mulai dari pembongkaran, pemberitahuan kepada pemilik kios, hingga penataan kawasan. Harapannya, masyarakat yang datang untuk menikmati kuliner memiliki tempat parkir yang memadai,” tutup Dedie.
Comment