DEPOK, CEKLISSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mengupayaka berbagai kesiapan untuk mengubah sampah jadi energi listrik.
Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Pusat telah menetapkan Depok sebagai salah satu proyek strategis nasional untuk penyelesaian sampah jadi energi listrik.
Supian menambahkan, masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pemkot Depok untuk program mengubah sampah jadi energi.
Baca Juga: Ubah Limbah jadi Sumber Pangan dan Pendapatan, Menteri LH: Bantu Percepatan Pengelolaan Sampah
“Pertama, memiliki lahan 5 hektare. Kedua, memiliki sampah minimal 1.000 ton per hari. Ketiga, memiliki alat transportasi angkutan yang bisa membawa sampah dari masyarakat sampai ke titik pengelolaan sampah,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Dia menambahkan, syarat lainnya adalah kota/kabupaten memiliki ketentuan Peraturan Daerah (Perda) retribusi sampah yang mewajibkan masyarakat untuk membayar retribusi terhadap pengelolaan sampah.
“Depok tinggal mencukupi kebutuhan lahan yang belum mencapai 5 hektare. Kita baru punya lahan sekitar 2 hektare, di luar TPA, yang bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah,” ucapnya.
Baca Juga: TPS 3R Katulampa Jadi Role Model Pengelolaan Sampah di Kota Bogor
“Kita masih butuh sekitar 3 hektare lagi agar bisa bersurat ke kementerian bahwa Depok siap menjadi kota dengan pengelolaan sampah jadi energi listrik,” lanjutnya.
Dia menyebut, pihaknya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait tengah mengupayakan pembebasan lahan sebagai syarat pengajuan ke kementerian.
“Kami upayakan untuk mengecek di beberapa titik yang memungkinkan pembebasan lahan. Dari kesiapan lahan, insyaallah sudah ada, tinggal dari sisi prioritas penganggaran untuk pembebasan lahan tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Fokus Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Kota Bogor, Atang Trisnanto Bakal Lakukan Ini
“Mudah-mudahan bisa segera terpenuhi, sehingga realisasi pengolahan sampah jadi energi listrik bisa segera terwujud,” tutup dia.
Comment