BOGOR, CEKLISSATU - DPRD Kabupaten Bogor tampak mulai kesal terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor. Pasalnya, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati dengan Pemkab Bogor, tak kunjung diserahkan.

Padahal, dalam berita acara yang telah disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Bogor dan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat (Setda) Kabupaten Bogor, draf Raperda tersebut paling lambat diserahkan pada Maret 2022.

"Ini sudah pertengahan tahun, tapi belum satu pun draf yang masuk ke dalam propemperda (program pembentukan peraturan daerah) yang diserahkan oleh Pemkab Bogor kepada kita,” cetus Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Rabu 6 Juli 2022.

Rudy mengaku telah meminta Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat internal dan mengundang Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor, untuk membahas langkah apa yang akan diambil.

Baca Juga : PPKM Naik ke Level 2, Pemkab Bogor Kembali Terapkan WFH?

“Ya sampai Juli ini belum masuk juga draftnya. Kami sudah bersurat dan sudah dibalas suratnya. Tapi mereka malah menyampaikan revisi (pencabutan) beberapa usulan propemperda. Boleh saja revisi, tapi ajukan dulu saja,” paparnya.

Dalam Propemperda 2022, terdapat 12 usulan raperda yang rencananya dibahas tahun ini. Yakni Raperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Asing, kemudian Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lalu Raperda Pembentukan Kecamatan, Raperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaam Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Permukiman.

Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Raperda Perubahan APBD 2021, Raperda APBD 2023, Raperda Cagar Budaya Pemkab Bogor, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Lahan Siap Bangun untuk Pertanian (Inisiatif DPRD) dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani (inisiatif DPRD).