Sebagai bentuk tanggung jawab, Irfan mengaku Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. 

"Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai

Kemudian, Irfan juga mengatakan, Perumda Pasar Jaya telah mensosialisasikan dan memberi peringatan tegas kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan alih sewa kios kepada pihak lain. 

Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang dan memastikan seluruh kebijakan pengelolaan pasar berjalan sesuai asas profesionalitas, keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan. 

"Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha," tegasnya.

Baca Juga: Revitalisasi Lima Pasar Tradisional DKI Dimulai, Rano Karno: Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Hunian Modern  

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. 

Ia menyatakan telah menemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. 

Dari total 158 kios, eksistingnya sebanyak 93 di antara atau sekitar 58,9 persen, dikuasai sejumlah pedagang.