"Yang jadi masalah, usaha mikro kita susah untuk direstrukturisasi. Kenapa? Karena utangnya misalnya Rp20 juta, biaya untuk melakukan restrukturisasi lebih dari Rp20 juta, jadi akhirnya itu jadi isu," kata Maman.
Baca Juga: Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
Oleh sebab itu, saat ini ia tengah menunggu Peraturan Menteri BUMN sebagai bentuk turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN. Nantinya, di dalamnya akan diatur secara detail mengenai penghapusan syarat restrukturisasi.
"Nah, alhamdulillah, di dalam revisi undang-undang BUMN kemarin, itu disiapkan payung hukum, cantelan untuk bisa memberikan ruang kepada bank-bank Himbara melakukan penghapusan piutang kepada usaha mikro tanpa melakukan restrukturisasi," jelasnya.
Setelah Permen BUMN nanti dibuat, maka pihaknya bisa lebih masif melakukan penghapusan utang UMKM dengan target 1 juta debitur.
Baca Juga: Vinus Indonesia Lakukan Peletakan Batu Pertama Galeri UMKM Digital Koperasi Galang Visi Nusantara
"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun," tutupnya.
Comment