BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Munculnya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung menjadi tidak langsung dari sejumlah petinggi partai politik, disoroti oleh sejumlah pihak. Salah satunya Founder Visi Nusantara Maju (Vinus), Yusfitriadi.
Yusfitriadi menyebutkan, terdapat enam alasan Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD harus ditolak.
Pertama, Ahistoris. Pada era kepemimpinan SBY tahun 2014 perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak langsung memdapat penolakan yang cukup luas dari publik.
Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pengamat Politik Ungkap Berbagai Alasannya
Sehingga pada saat itu memaksa SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) yang menyatakan pemilihan kepaka daerah dilaksanakan secara langsung.
"Jika ada partai yang saat ini mempunyai sikap akan mendorong pemilihan tidak langsung dalam revisi undang-undang pemilu, maka jelas sikap tersebut merupakan sikap yang tidak memahami dan menegasikan histori konstitusi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," ungkap Yusfitriadi kepada ceklissatu.com.
Kedua lanjut Yusfitriadi, yaitu Inkonstitusional. Putudan MK Nomor 85 tahun 2022, Nomor 135 tahun 2024 dan Nomor 110 tahun 2025 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan rezim pemilu, yang sama dengan pemilihan legislatif dan eksekutif.
Baca Juga: Komisi II: Pilkada Melalui DPRD Miliki Landasan Konstitusional yang Kuat
"Sehingga pilkada langsung harus dinyatakan serentak dengan pemilihan legislatud di tingkat daerah. Hal ini dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian penting dalam memperkuat kedaulatan rakyat," terang Yusfitriadi.
Ketiga, Menyalahi prinsip bernegara. Negara kita merupakan negara republik bukan negara monarki. Selain itu negara kita juga meruoakan negara dengan model politik presidensial bukan negara parlementer.