Jeirry juga menyebutkan, keputusan DKPP yang hanya memberikan peringatan keras tanpa memberhentikan anggota KPU yang terlibat, tidak akan membawa perubahan apa pun.

“Keputusan DKPP tidak memberi dampak signifikan. Demokrasi bukan sekadar soal prosedur, tapi soal moral dan kejujuran,” jelasnya.

Baca Juga: Sinergi Hadapi Perubahan Sistem Pemilu, KPU Kabupaten Bogor Audiensi dengan Polres Bogor

Sedangkan dari perspektif reformasi tata kelola keuangan negara, Badiul Hadi dari Seknas FITRA menilai kasus ini adalah bentuk pemborosan dan penyalahgunaan wewenang. 

"Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga cacat moral. Ketika proses demokrasi cacat moral, maka hasilnya juga akan bermasalah,” ucap Badiul Hadi.

Badiul mengatakan, DKPP seolah hanya menjatuhkan sanksi moral tanpa efek hukum yang nyata. Padahal, permasalahan anggaran dalam kasus ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tanam Pohon Integritas, Bawaslu: Simbol Filosofi Jaga Asas Pemilu yang Jujur Adil Langsung Bebas dan Rahasia

“Kita bicara tentang uang negara yang digunakan untuk kemewahan. Kalau tidak ada efek jera, ini bisa jadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu ke depan,” tutupnya.