JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Menyikapi wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari langsung menjadi Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD, Partai Demokrat menyatakan berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebutkan, mekanisme Pilkada secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama mempunyai dasar konstitusional.
Menurutnya, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme Pilkada melalui Undang-Undang.
Baca Juga: Yusfitriadi Beberkan Enam Alasan Pilkada Melalui DPRD Harus Ditolak, Ini Rinciannya
"Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang," ungkap Herman Khaeron kepada wartawan, seperti dikutip pada Rabu (7/1/2026).
"Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, partai Demokrat memandang Pilkada oleh DPRD sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius dalam dinamika ketatanegaraan.
Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung, Pengamat Politik Ungkap Berbagai Alasannya
"Pilkada oleh DPRD merupakan salah satu opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas pemerintahan daerah,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, mekanisme tersebut juga dinilai dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.