BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berada di bawah kendali Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Hal itu setelah dirinya menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Sudah selesai, jadi SK-nya saya sudah tandatangan," kata Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Sabuga ITB, Bandung, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: PPP Kota Bogor Siapkan Regenerasi Lewat Pelatihan Kepemimpinan Kader Dasar
Supratman menjelaskan, percepatan proses pengesahan SK dilakukan karena Kementerian Hukum dan HAM kini berkomitmen memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
"Yang penting jangan menunda keputusan. Kalau semua sudah lengkap dan sesuai aturan, langsung kita proses. Kecuali jika ada komplain atau masalah hukum, tentu akan ditangani berbeda," jelasnya.
Menurut Supratman, terkait PPP itu, pihaknya juga sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan hasilnya tidak ada masalah.
Baca Juga: Sikapi Kondisi Internal Partai Pasca Muktamar X Ancol, Mahkamah PPP Tegaskan Tak Ada Dualisme
Sehingga SK PPP diberikan kepada Muhammad Mardiono.
"Terkait PPP, kami sudah periksa semua baik anggaran dasar maupun anggaran rumah tangganya, sehingga mekanisme yang digunakan adalah AD/ART sesuai hasil Muktamar ke-IX di Makassar," katanya.