BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menyatakan bahwa tidak ada larangan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa sticker yang ditempel di Angkutan Kota (Angkot).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor keduanya menyebut bahwa pemasangan APK berupa sticker di kendaraan angkot dinilai melanggar aturan selama masa kampanye, sebab angkot merupakan kendaraan umum atau sarana prasarana publik.
Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin mengatakan bahwa sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bogor yang sudah ditetapkan tidak ada aturan yang mengatur tentang tempat pemasangan APK di kendaraan umum (angkot).
Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Sinergitas TNI-Polri, Amankan Pemilu hingga Bencana Alam
Sebab, masih kata Samsudin, yang dimaksud dalam SK KPU Kota Bogor Nomor 325 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, kendaraan umum yang tidak diperbolehkan yakni kendaraan dinas atau kendaraan milik pemerintah.
"Jadi yaa sah-sah saja jika angkot dipasangi APK, angkot ini kan milik pribadi atau badan hukum bukan milik pemerintah. Selama peserta pemilu meminta izin dan dizinkan oleh pemilik angkot, yaa diperbolehkan hal itu," ucapnya pada Jumat, 8 Desember 2023.
Samsudin menekankan bahwa angkutan umum yang tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk pemasangan APK itu angkutan umum milik pemerintah atau berplat merah seperti Biskita Transpakuan hingga kendaraan dinas lain yang berplat merah.
"Angkot ini milik pibadi maupun badan hukum, jadi selama mereka mengizinkan angkotnya di sewa untuk dipasangi APK berupa sticker, itu boleh saja," ungkapnya.
Samsudin menegaskan bahwa selama peserta pemilu tidak menempatkan APK di tempat-tempat yang sudah diatur di Peraturan KPU, itu diperbolehkan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan bahwa untuk pemasangan APK harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan KPU, tentu pemasangan APK berupa sticker dalam kendaraan angkutan umum tidak diperbolehkan.
"Apabila ada yang memasang APK di angkutan umum, itu sudah pasti melanggar, dan kami akan menindaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Selasa, 5 Desember 2023.
Senada, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffies mengaku telah mengirimkan surat edaran yang melarang pemasangan APK di angkutan umum, sebab dapat menimbulkan masalah keselamatan dan jarak pandang.
Lebih lanjut, Yaffies membenarkan bahwa pemasangan APK di kendaraan umum atau sarana publik tidak diperbolehkan sesuai surat edaran Dishub Kota Bogor nomor 500.11.14.1/1236 pada tanggal 30 November 2023.
"Sudah di himbau melalui surat edaran soal larang itu kepada pemilik angkutan umum dan ada ancaman sanksi berupa penertiban paksa hingga pencabutan izin trayek bagi kendaraan yang tetap melanggar aturan," katanya.