"Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator bidang perekonomian menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Menteri Keuangan menteri dalam negeri dan atau menteri kepala lembaga lain yang dipandang perlu," bunyi Pasal 2 ayat 3.
Terkait Obat dan vaksin covid 19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kadaluarsa
Obat untuk vaksin covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi keamanan dan mutu.