JAKARTA, CEKLISSATU – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari semua pihak, pada hari ini Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, majelis hakim konstitusi sudah memulai Rapat Permusyawaratan Hakim secara maraton, sejak sidang pamungkas digelar, Jumat (5/4/2024).

Para pihak yang nantinya akan menyerahkan kesimpulan tersebut, yaitu kubu Anies Baswedan-Muhaimin iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Kemudian Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Baca Juga : Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024, KPU: Besok akan Diserahkan ke MK

MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ungkap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.

Ia menyebutkan, kesimpulan sidang semestinya diserahkan semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres. 

"Semestinya iya, karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing, argumentasi, serta petitum masing-masing," terangnya.

Fajar menegaskan pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres di MK, Menko PMK Sebut DPR Setuju Anggaran Perlinsos 2024 Rp496,8 Triliun

Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai tanggal 16 April 2024.

Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. 

"RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," jelasnya.

Enny mengatakan, sejak Sabtu (6/4) para hakim konstitusi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

"Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg," tuturnya.

Baca Juga : Kubu Prabowo-Gibran Hadirkan Delapan Ahli dan Enam Saksi, Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. 

Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.