JAKARTA, CEKLISSATU -- Hari ini Selasa (04/02/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela atau Dismissal untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati, dan walikota atau sengketa Pilkada 2024.
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ungkap Suhartoyo, seperti dikutip pada Selasa (04/02/2025).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada Rabu (05/02/2025).
Baca Juga: Mendagri Sebut Presiden Prabowo Pilih Tanggal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025
Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.