JAKARTA, CEKLISSATU -- Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Senin (03/02/2025), Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, akan digabungkan dengan kepala daerah yang sudah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan untuk jadwal atau tanggal pelantikannya, DPR RI memutuskan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Tanggal yang dipertimbangkan oleh pemerintah yaitu tanggal 20 Februari 2025, atau dua pekan usai pembacaan putusan dismissal.

Untuk diketahui, kesepakatan itu tercapai dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2024 Dibahas Komisi II DPR RI dan Mendagri

"Pengumuman resminya akan disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, seperti dikutip pada Selasa (04/02/2025).

Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, sudah melapor ke Presiden Prabowo soal jadwal pelantikan kepala daerah.