Serta Panel III yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa tujuh perkara Pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan satu berkas perkara Pilkada tingkat kota.