JAKARTA, CEKLISSATU -- Pada hari ini Kamis (16/01/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar 30 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terkait hal tersebut, dilansir dari laman mkri.id, dari 30 perkara yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini ada tujuh sengketa Pilkada di tingkat Provinsi Papua.

Tujuh Provinsi di Papua itu yakni, provinsi Papua Barat Daya dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Baca Juga: Effendi Gazali & Boyamin (MAKI): MK Akan Batalkan Hasil Pilkada Kukar dan Tiga Kabupaten Lain

Kemudian dari Provinsi Papua Tengah, yaitu dengan pemohon Wiliem Wandik dan Aloysius Giyai.

Selain itu dari Papua Tengah ada juga pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime, dan pemohon atas nama Wempi Watipo dan Agustinus Anggaibak.

Kemudian di Provinsi Papua Selatan, terdapat pemohon atas nama M Andrean Saefudin dan Salsabila. Kemudian pemohon atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Terpilih Minta Pelantikanya Tidak Menunggu Sengketa

Tidak hanya itu, di Provinsi Papua Selatan juga MK akan memeriksa berkas dari pemohon Darius Gewilom dan Yusak Yulawo.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut akan diperiksa sembilan Hakim Konstitusi. Terdiri dari tiga panel Majelis Hakim.

Disebutkan bahwa Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Baca Juga: Tim Hukum Ridha-Rani Serahkan 1.173 Alat Bukti ke MK, Pemungutan Suara Kota Medan Minta Diulang

Kemudian Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Serta Panel III yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

Mahkamah Konstitusi akan memeriksa tujuh perkara Pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan satu berkas perkara Pilkada tingkat kota.