KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Seruan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor kembali menggema.
Adalah Nurodin, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB Dapil V, yang akrab disapa Jaro Peloy kini dengan lantang mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.
Dalam gelaran Festival Saba Lembur di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Sabtu (21/06/2025), Jaro Peloy menegaskan pentingnya segera menghadirkan regulasi yang mengayomi masyarakat adat yang hingga kini masih menjaga teguh warisan leluhur.
“Saya akan terus menyuarakan ini. Sudah saatnya Kabupaten Bogor memiliki Perda yang secara khusus mengatur masyarakat adat. Ini bukan sekadar urusan budaya, ini tentang jati diri dan keberlangsungan hidup mereka,” ujar Jaro Peloy kepada Ceklissatu.com.
Baca Juga: Panitia Hari Jadi Bogor ke-543 Akan Menggelar Pertunjukan Wayang Golek, Catat Waktu dan Lokasinya.
Mantan Kepala Desa Kiarasari itu menyoroti fakta bahwa beberapa komunitas Kasepuhan masih eksis bahkan menjadi ikon budaya Bogor namun belum mendapat pengakuan hukum yang layak.
Salah satunya adalah Kampung Adat Urug di Kecamatan Sukajaya yang dikenal luas karena konsistensinya menjaga tradisi.
Ia berharap, Perda yang dirancang nantinya juga membuka ruang bagi pembentukan desa adat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Desa.