JAKARTA, CEKLISSATU – Sebanyak 159 orang ditangkap ketika melakukan aksi demo tolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Hal itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Ada 159 orang peserta aksi ditangkap, yang baru dilepaskan sekitar 35 orang. Artinya, selebihnya masih ditahan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah kepada wartawan, seperti dikutip, pada Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, para demonstran tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya serta sejumlah polres.

Baca Juga : Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Sufmi Dasco Ahmad: Tetap Pakai Putusan MK

Anis Hidayah menyebutkan, pihaknya melakukan pemantauan aksi demonstrasi sejak kemarin hingga tadi malam.

Pantauannya, Anis Hidayah mengatakan, aksi berjalan sangat kodusif hingga pukul 17.00 WIB.

"Tetapi setelah itu, mulai ada (kericuhan). Terutama ketika teman-teman mahasiswa peserta aksi berhasil merobohkan pintu gerbang DPR RI," beber Anis Hidayah.

Baca Juga : Ditanya Soal Revisi UU Pilkada, Gibran Hanya Tersenyum

Setelah itu, aparat menembakkan gas air mata yang membuat kondisi semakin tidak kondusif.

"Bahkan tadi malam ketika pembubaran aksi dilakukan aparat menggunakan pendekatan kekerasan," terang Anis Hidayah.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, para peserta demo mengalami kekerasan pada saat pembubaran.

"Ini semestinya tidak boleh, sehingga Komnas HAM mengimbau agar aparat penegak hukum, termasuk aparat negara, berhati-hati dalam memastikan aksi unjuk rasa sampai mereka selesai melakukan aksi unjuk rasa dan pulang ke rumahnya masing-masing," katanya

"Tidak hanya selama aksinya tetapi pascaaksi, upaya-upaya untuk pembubarannya, itu juga tidak boleh menggunakan pendekatan kekerasan," tutupnya.