KOTA BOGOR, CEKLISSATU- Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.


Demikian diungkapkan, Hangga Pramaditya Sekretaris KPU Kota Bogor, ia mengatakan,
daerah tanpa sengketa hasil pemilihan, pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Baca Juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi akan Gelar 30 Sidang Sengketa Pilkada, Berikut Ini Rinciannya


"Pelantikan kepala daerah seperti wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati akan mengacu pada perubahan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan. Hasil RDP menyatakan pelantikan untuk daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025,"kata dia.