JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan ada 98 anggotanya di daerah yang namanya dicatut menjadi kader partai politik (parpol). Jumlah ini berdasarkan aduan yang masuk dari KPU Provinsi hingga pukul 19.08 WIB, Kamis, 4 Agustus 2022.
Nama-nama penyelenggara pemilu itu ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," ucap Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adapun ke-98 anggota KPUD yang dicatut namanya parpol itu tersebar di 22 provinsi terdiri dari empat orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN).
Kemudian, 22 orang komisioner KPU Kab/Kota. Selanjutnya 72 orang personalia sekretariat KPU Kab/Kota (terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
Idham mengatakan para pelapor mengaku tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol. Termasuk, tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota parpol.
Ke-98 orang tersebut, lanjut Idham, telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id. "Data ke-98 tersebut bersifat sementara," ujar dia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat.
Kemudian, akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut.