KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Warga Kabupaten Bogor berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diberikan sebagai kado Lebaran oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Program pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan mulai berlaku di Kantor Samsat Kabupaten Bogor sejak Kamis, 20 Maret 2025.
Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Akhmad Sayogi menyebut, kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan sebagai kado lebaran bagi warga, khususnya di Kabupaten Bogor.
“Ini kebijakan Gubernur Jawa Barat sebagai kado lebaran bagi masyarakat,” ujar Akhmad Sayogi, Jumat (21/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa program pemutihan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk tahun 2025, wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun saja. Jika ada tunggakan dua atau tiga tahun sebelumnya, itu dihapus dan dianggap lunas," jelasnya.
Baca Juga: Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Saya Akan Buat Atursan Baru
"Wajib pajak cuman perlu bayar pajak tahun ini saja, tanpa denda atau biaya tambahan, cukup membayar tunggakan pokoknya," lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Bogor.
“Mari masyarakat yang merasa belum bayar pajak yang nunggak 2 tahun ke belakang ini, segera manfaatkan momen yang sangat berharga ini," tutup dia.