Veronica juga menyampaikan pentingnya mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan. 

Menurutnya, setiap prosedur harus dijalankan secara transparan dan profesional, terutama jika sudah ada tanda-tanda kejanggalan dalam perlakuan terhadap pasien. 

Baca Juga: Polisi Ambil Sampel Swab di Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, Kasus Dokter Residen PPDS

Terkait upaya pencegahan dan penanganan, Kementerian PPPA disebut telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. 

“Kami sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, termasuk dengan Direktorat TPPU dan TPKS. Kemarin juga sudah dicanangkan gerakan Rise and Speak,” kata Veronica.

Ia mengajak masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak takut bersuara dan melapor jika mengalami kekerasan. 

“Negara tidak diam. Tapi masyarakat juga jangan diam. Kita harus berani bicara. Perempuan harus berani, perempuan jangan takut, perempuan harus melapor,” tegasnya.