BANDUNG, CEKLISSATU.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).
Erwin diperiksa Kejari terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
Kepala Kejari Irfan Wibowo menegaskan bahwa Erwin diperiksa sebagai saksi, sekaligus membantah keras isu yang sebelumnya beredar mengenai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Soal Barang Bukti Uang yang Belum Diberikan, Begini Penjelasan Kejari Kabupaten Bogor
Selain memeriksa Erwin bersama tiga saksi lain, Kejari juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Sampai dengan saat ini, Wakil Walikota Bandung masih sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” kata Irfan dalam Konferensi Pers yang digelar Kejari Kota Bandung pada Kamis (30/10/2025) malam.
Ia menyebut, bahwa pemeriksaan terhadap Erwin bersama dengan tiga saksi lainnya yang merupakan oknum PNS dan pihak swasta di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari
“Saksi lebih dari tiga orang, termasuk Pak Wakil Wali Kota dan juga ada juga pihak dari OPD terkait Kota Bandung dan pihak swasta. Artinya tidak juga menyentuh kepada wakil wali kota,” tegas dia.
Ia sendiri menuturkan, bahwa dirinya tidak mengetahui darimana asal muasal informasi yang menyebut bahwa Erwin terkena OTT oleh Kejaksaan Agung.
“Ijin kami luruskan, kami tidak tahu informasi tersebut (OTT) dari mana. Karena yang pasti penanganan perkara dimaksud ditangani oleh kami, penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” tutur dia.
Baca Juga: Bawa Dokumen Audit, Mahasiswa UNWIR Tantang Kejati Jabar Bongkar Dugaan Korupsi BPR KRI
Selain melakukan pemeriksaan, Kejari Kota Bandung juga melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan daerah Kota Bandung.
Dari penggeledahan tersebut mereka menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti dan beberapa perangkat elektronik sebagai alat bukti.
“Selain itu tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah kota Bandung Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” terang Irfan.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pemeriksaan itu telah direncanakan Kejari Kota Bandung sejak tiga bulan yang lalu.
Rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Erwin dengan melayangkan surat pemanggilan pada beberapa hari kedepan.
“Dalam waktu beberapa hari kedepan sih. Proses penyelidikan sudah kami lakukan 3 bulan kebelakang ya. Jadi gak hanya kata-kata hari ini kami main gak. Udah proses cukup panjang juga ya tiga bulan ya,” ujar dia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker, KPK Sita Dua Bangunan Salah Satunya di Wilayah Sentul Bogor
Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani saat ini masih dalam proses penyelidikan selama tiga bulan terakhir.
Namun barang bukti dan keterangan yang didapat dari penyelidikan sudah cukup kuat untuk menaikkan kasus yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa ke tingkat penyidikan.
“Nah, kalau teman-teman ingat kita tangani kasus yang tahun lalu kita mengadakan penindakan di sektor pengadaan dan jasa. Yang pasti alat bukti kuat untuk kami meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutup dia.