BOGOR, CEKLISSATU - Vonis mati yang diputuskan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah tepat.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga. Menurutnya, putusan majelis hakim tersebut membuktikan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Dalam menjatuhkan hukuman, hakim bebas dan tidak boleh dipengaruhi siapapun. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti-bukti dan keyakinannya. Hakim telah mengakomodasi keinginan masyarakat," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Selasa, 14 Februari 2023.
Baca Juga : Dinas Kesehatan Uji Laboratorium Sampel Makanan Hajatan yang Dikonsumsi Warga Tenjo Bogor
Bintara pun mengapresiasi keputusan majelis hakim dengan memberikan vonis mati melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut Ferdy Sambo di hukum penjara seumur hidup.
"Inilah yang disebut ultra petita, hakim bebas menjatuhkan hukuman asalkan tidak melebihi maksimum yang diancamkan terhadap perbuatan itu. Jadi hakim tidak salah atau keliru," tegasnya.
Kendati demikian, dalam vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo tidak langsung di hukum mati. Sebab, lanjut Bintatar, dalam hukum pidana terdakwa masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum kasasi.
"Harus turun grasi dari presiden sebagai fiat eksekusi. Kalau grasi di tolak presiden, baru boleh di eksekusi. Masih panjang prosesnya ini," jelasnya.
Disinggung apakah Ferdy Sambo yang merupakan "Bintang" di Polri dapat kemungkinan lolos dari vonis mati jika upaya hukumnya diterima majelis hakim, Bintatar berpendapat bawah hal itu memungkinkan.
"Kemungkinan ini bisa terjadi namanya kumungkinan, menurut saya bintang itu memberatkan dia sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah kejahatan bukan melakukan kejahatan sehingga kemungkinan lolos sangat kecil. Kecuali ada jasa yang besar, kemungkinan dapat meringankan," ungkapnya.
Bintatar berpesan bahwa agar hakim benar-benar menegakkan hukum dan keadilan dan mengakomodasi tuntutan masyarakat serta hakim dilindungi Tuhan.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.