BOGOR, CEKLISSATU - Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pengedar tembakau sintetis, yang ditawarkan melalui media sosial (medsos).

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan, pelaku pengedar tembakau sintetis yang berinisial MR, diamankan dengan barang bukti seberat 62.6 gram. 

Eka mengatakan, pelaku menawarkan tembakau sintetis dengan mempergunakan akun Instagram SPACEWORLD, dan penjualan dilakukan dengan sistem tempel.

Baca Juga : Kota Bogor Raih Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok 2024

“Lokasinya mulai dari lampu merah Talang sampai lampu merah Warung Jambu Kota Bogor,” kata Eka, Jumat 8 November 2024.

Eka melanjutkan, pelaku MR (23) mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membelinya melalui akun Instagram FLAMINGGO. 

“Kami masih lakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji, Ini Jumlah Pelaku dan Barang Bukti yang Diringkus

Pelaku diketahui ditangkap pada Selasa 5 Nopvmber 2024 sekitar pukul 00.30 di tempat kontrakan pelaku Kp. Ciluar, Kabupaten Bogor. 

“Hasil keuntungan dari penjualan tembakau sintetis dipergunakan oleh pelaku MR (23) untuk keperluan sehari-hari,” ucap Eka.