BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 0,7 persen.

Selain penetapan UMP, juga diputuskan Upah Minimum Sektoral (UMS) kabupaten/kota sebesar 0,9 persen.

Kenaikan UMP tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Baca Juga: Ribuan Buruh Se-Jawa Barat Demo di Gedung Sate, Tuntut UMK Sesuai Rekomendasi Daerah

Dengan ditetapkannya kenaikan tersebut, besaran UMP Jawa Barat kini berada di angka Rp2.317.601, sementara UMS sebesar Rp2.339.995.

Dedi Mulyadi mengatakan, sejumlah sektor tercatat mengalami kenaikan upah minimum, di antaranya sektor konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung industri, jasa pekerjaan konstruksi pra-pabrikasi bangunan gedung serta konstruksi bangunan sipil jalan.

Selain itu, kenaikan UMS juga berlaku bagi sektor konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang (flyover) dan underpass, konstruksi jaringan irigasi dan drainase, konstruksi khusus bangunan sipil lainnya, hingga jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara.

Baca Juga: Menanti Penetapan UMP DKI 2026, Serikat Pekerja Nasional Minta Kenaikan Sebesar 0,9 Persen Jadi Rp5,8 Juta

“Dan termasuk sektor pemasangan pondasi dan tiang pancang, pemasangan rangka baja, serta konstruksi khusus lainnya,” kata Dedi Mulyadi, Rabu Sore (24/12/2025) di Gedung Pakuan.

Tak hanya UMP dan UMS, Dedi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyetujui seluruh usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Dalam dinamika penetapan upah tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa wilayah industri masih menjadi daerah dengan besaran upah tertinggi di Jawa Barat.

Baca Juga: Tok! Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2025, UMSK Hanya 2 Kabupaten dan Kota yang Ditetapkan

Sementara itu, menanggapi pro dan kontra terkait besaran kenaikan upah yang dinilai kecil oleh kalangan buruh namun dianggap memberatkan oleh pengusaha, Pemprov Jawa Barat memastikan telah mengambil posisi di tengah.

“Pemerintah menilai keputusan ini bersifat akomodatif dengan tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi daerah, sekaligus menjaga iklim investasi agar tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan dapat menyebar ke berbagai kawasan industri baru di Jawa Barat,” Kata Dedi.