BOGOR, CEKLISSATU - Kasus dugaan tindakan penggelapan atau penipuan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bogor, EK dan Kades Cibinong Kecamatan Gunungsindur, akan segera disidangkan di pengadilan negeri (PN) Cibinong.
"Hari ini tanggal 21 Juli 2023 menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Edi Kusmana (EK) berprofesi sebagai anggota dewan aktif dari partai PPP dan saudara Heri Mulyadi (HM) berprofesi selaku kepala desa," ungkap
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto, Jumat 21 Juli 2023.
Sementara, JPU Kejari Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani menyebut, kedua tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi diduga telah melakukan penipuan terhadap PT Jaya Protindo.
Baca Juga : BEM FISIPKOM Unida Inisiasikan Deklarasikan Pemuda Pelajar Menolak Tawuran
"Dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH) dimana masing-masing SPH tersebut atas nama Atay, Saipul Jamar dan Jukar yang masing-masing orang tersebut tidak pernah menerima uang dari PT jaya protindo," jelas dia.
Keduanya merugikan pemilik tanah senilai Rp1,7 Miliar rupiah. Pemilik tanah diketahui tidak pernah menerima transaksi apapun dari pihak PT Jaya Protindo.
Anggota DPRD dari partai PPP itu bersekongkol dengan kades Cibinong MH untuk tidak memberi tahu pemilik tanah atas transaksi tersebut.
"Sementara Edi Kusmana yang menerima uang dari PT Jaya Protindo, seharusnya disalurkan kepada empat penerima SPH," jelas dia.
Anita mengaku pihak JPU akan melimpahkan kembali berkas yang sudah lengkap itu ke PN Cibinong untuk segera disidangkan.
"Persidangan segera kita limpahkan, baru kita akan tahu kapan waktu persidangannya," jelas dia.
Kedua oknum pejabat itu disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara dan pasal 263 KUHP 6 tahun penjara. "Jadi kita ada alternatif anatar ketiga ancaman itu," tandasnya.
ERUL