"Maka kita ambil dan kita lakukan penegakan hukum sejalan dengan kebijakan dari provinsi dan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Warga dari Berbagai Daerah di Bandung Lakukan Aksi Bela Palestina, Aa Gym: Tolong Saudara Kami

Selain itu, Farhan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terkait pengelolaan sampah di Pasar Gedebage. 

Termasuk penegakan hukum terhadap par apelaju yang seharusnya bertanggungjawab akibat dianggap lalai dalam mengelola sampah di Pasar Gedebage.

"Yang Nomor duanya akan melakukan pengelolaan ulang. Jadi riset semua manajemen dari sampah di Pasar Gedebage," jelasnya. 

"Pelaksana teknisnya PD Pasar dan juga Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Sumber Daya Air dari provinsi dan juga Dinas Lingkungan Hidup provinsi itu penegakan hukum nanti akan dilakukan melalui Polrestabes pelaporan dan pengaduan akan dilakukan oleh PD Pasar,” kata Farhan.

Baca Juga: Buang Sampah di Jalan, Pemkot Bandung Bakal Tuntuk secara Hukum

Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan bahwa Kota Bandung mau tidak mau harus mengurangi ritase sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti akibat penumpukan sampah di Pasar Gedebage ini. 

Sebab sampah yang menumpuk dibuang saat itu juga ke TPS Sarimukti. Ia menuturkan bahwa pembuangan sampah yang menumpuk di Gedebage mencapai 40 ritase pembuangan.