BANDUNG, CEKLISSATU - Untuk mengatasi permasalahan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menindak secara hukum warga yang buang sampah di jalan.

Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi meminta warga untuk memilah sampah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat. 

Baca Juga: Gubernur Jabar Tugaskan Kepala Daerah untuk Menuntaskan Masalah Sampah

Seperti diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 - 23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.

Terpantau oleh CCTV, Pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Gerobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.

Dudy pun menyanyangkan hal tersebut. Karena pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah-sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH di kawasan Cicadas.

Baca Juga: Gubernur dan Wali Kota Sepakat Beri Sanksi Warga Yang Buang Sampah ke Sungai

"Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari," tuturnya, Selasa 15 April 2025.

Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar ditambah orang yang melintas kawasan tersebut.

"Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat," katanya.

Baca Juga: Bentuk Karakter Berwawasan Lingkungan, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Mengajak Ponpes Kelola Sampah

Agar tidak terjadi hal serupa, Dudy mengungkapkan, membutuh penegakan hukum oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. 

Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.

"Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra," imbuhnya.