BOGOR, CEKLISSATU - Puluhan  simpatisan Asan Umar salah satu calon kandidat Pilkades Tajurhalang yang tak lolos verifikasi, menggelar aksi demontrasi Depan Sekertariat  Panitia Pilkades di Tajurhalang, Senin 20 Februari 2023.

Menanggap hal itu Camat Tajurhalang Vikri mengatakan, sejak awal  Panitia sudah menjalankan tahapan demi tahapan, penelitian, verifikasi dan klarafikasi. Jadi putusan yang diambil oleh panitia itu sudah berdasarkan penelitian, verifikasi dan klarafikasi. Sehingga panitia itu, berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Baik itu dinas pendidikan, pihak sekolah dan lain sebagainya. Keputusan yang dambil panitia, sipatnya pinal dan mengikat. Kita juga sudah mengarahkan, jika punya bukti kuat, untuk menempuh jalur hukum,"kata Camat Tajurhalang, Vikri Ihsahni kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang Asmajati mengatakan, masa aksi itu sudah dilakukan mediasi untuk memberikan keterangan dari panitia mengenai ketidak lolosan atas nama Asan Umar. Panitia sendiri sudah menjelaskan, mengenai nama bersangkutan yang sudah cacat hukum.

Baca Juga : Usai Main di Pakansari, 5 Bus Suporter Persib Bandung Rusak Dilempari Batu OTK di Sentul


"Bahwa pada tahun 1999, bener yang bersangkutan, atas nama Asan Umar, datang bersama E. Aman memohon kepada Pak Napis Sunarya selaku kepala sekolah yang menjabat saat itu,"kata Asmajati.

Menurutnya, kedatangannya untuk dibuatkan surat keterangan pengganti Ijazah sekolah dasar yang hilang. Namun kepala sekolah bernama Napis Sunarya tidak langsung mengabulkan permohonan tersebut. Dikarenakan, masih mencari buku induk di sekolah sebagai dasar untuk pengganti Ijazah.

"Sehingga keberadaan buku induk sekolahan juga tidak ditemukan keberadaanya. Karena ada adanya pengakuan dari Asan Umar sendiri bahwa Ijazah sekolah dasarnya hilang dan dikuatkan oleh laporan kepolisian,"terang Asmajati.

Asmajati menjelaskan akan tetapi tidak dilampirkan, foto kopi Ijazahnya yang hilang, hanya dilengkapi dengan 2 orang saksi teman sekolahnya. Panitia melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan pengganti Ijazah tersebut dengan tidak adanya nomor seri Ijazah.

"Serta tidak adanya lampiran foto copi ijazah yang dikeluarkan dari sekolah asal tersebut. Tugas panitia hanya Verifikasi, Klrafikasi keputusan-keputusan ini. Kalau tidak puas silahkan tempuh jalur hukum ke pengadilan,"ungkapnya.