JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Saat pergantian malam tahun baru nanti, Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang membakar kembang api.
Kebijakan tak ada kembang api saat pergantian malam tahun baru itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.
"Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga: Libur Nataru 2026, Kota Bandung Dipadati Wisatawan dan Kendaraan Pribadi
Pramono mengatakan, larangan menyalakan kembang api saat pergantian malam tahun baru tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya.
SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.
"Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api," ungkapnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan Nataru, Pemkot Bogor Melarang Pesta Kembang Api dan Petasan
Pramono menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Sumatera.
Pemprov DKI Jakarta ingin perayaan Tahun Baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.
"Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua," jelasnya.
Baca Juga: Polres Cianjur Larang Konvoi Kendaraan dan Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Meski begitu, Pramono mengakui, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan.
"Namun, kami mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri," tutup dia.