BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditsiber) Polda Jabar belum mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan video syur yang menyeret selebgram Lisa Mariana dan pria berinisial F.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima dokumen apapun dari penyidik.
“Sejauh ini belum ada berkas yang diserahkan, termasuk SPDP. Jadi kita belum bisa menunjuk berapa jaksa yang akan menangani perkara itu,” kata Nur saat dihubungi, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Kasus Video Syur, Polda Jabar Segera Tahan Selebgram Lisa Mariana dan Pria Berinisial F
Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan penahanan terhadap Lisa Mariana akan segera dilakukan. Lisa dan F telah berstatus tersangka setelah video syur yang diduga menampilkan keduanya viral di media sosial.
Meski begitu, hingga kini keduanya belum ditahan. Polisi menyebut masih ada pemeriksaan lanjutan yang harus diselesaikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi ahli.
Baca Juga: Tolak Mediasi, Ridwan Kamil Tetap Lanjutkan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik
“Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dan F sebenarnya sudah cukup. Namun kami perlu memperbarui keterangan saksi ahli agar berkas lebih kuat dan meyakinkan pihak kejaksaan,” jelasnya.