"Memang tes DNA bisa menjadi bukti yang sangat kuat, tetapi tentu hakim tidak hanya mempertimbangkan satu bukti saja," jelas Sulistiani. 

"Oleh karena itu, selain tes DNA, akan diperlukan alat bukti lainnya yang dapat mendukung atau memperkuat keputusan hakim dalam perkara ini," lanjutnya.

Sulistiani juga mengingatkan bahwa meskipun tidak ada pencemaran nama baik jika RK memang ayah biologis dari anak tersebut, ada kemungkinan munculnya isu hukum lain, yaitu dugaan perzinahan. 

Baca Juga: Sejumlah Advokat Laporkan Selebgram Lisa Mariana ke Polda Jawa Barat Terkait Video Asusila

Hal ini dapat muncul jika pasangan resmi RK atau LM merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terkait dengan hubungan tidak sah atau perzinahan.

"Jika RK atau LM sudah memiliki pasangan sah, maka kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan perzinahan, sesuai dengan Pasal 24 KUHP," ucap Sulistiani. 

"Dalam hal ini, pasangan sah dari RK atau LM bisa mengadukan masalah tersebut jika ada bukti adanya hubungan yang tidak sah," pungkasnya.