BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kasus yang melibatkan Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana (LM) menarik perhatian publik dan ahli hukum, terutama terkait dengan hasil tes DNA yang berfungsi untuk mengungkap siapa sebenarnya ayah biologis dari seorang anak yang terlibat dalam kasus ini.

Lies Sulistiani, seorang pakar hukum dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), memberikan pandangannya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Lies Sulistiani mengatakan bahwa tes DNA dalam kasus ini bukan hanya sebagai alat untuk mengetahui siapa ayah biologis dari anak tersebut.

Tetapi juga bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan keabsahan suatu peristiwa atau perbuatan.

Baca Juga: Usai tak Hadir Alasan Sakit, Senin Sore Lisa Mariana Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jabar

Menurutnya, tes DNA ini sangat relevan untuk melihat apakah Ridwan Kamil (RK) adalah ayah biologis dari anak yang dimaksud atau tidak.

"Tes DNA ini sangat penting dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta hukum terkait siapa ayah biologis dari anak tersebut," ungkap Sulistiani saat dihubungi, Jumat (08/08/2025). 

"Dalam hal ini, tes dilakukan terhadap Lisa Mariana (LM) untuk mengetahui hubungan biologis antara anak dan RK. Ini adalah bagian dari proses hukum yang perlu dijalankan untuk mengungkapkan kebenaran," beber Sulistiani.

Pakar Hukum Unpad ini juga menyoroti pentingnya hasil tes DNA untuk menentukan apakah ada pencemaran nama baik dalam kasus ini. 

Baca Juga: Selebgram Lisa Mariana Diperiksa Penyidik Lima Jam Terkait Kasus Video Porno, Ini Kata Kabid Humas Polda Jabar

Jika tes DNA menunjukkan bahwa RK adalah ayah biologis dari anak tersebut, maka tidak akan ada masalah pencemaran nama baik karena informasi yang disampaikan adalah fakta yang benar.

"Jika RK memang ayah biologis dari anak tersebut, tentu tidak ada pencemaran nama baik. Yang disampaikan adalah fakta, bukan kebohongan," terangnya. 

"Jadi, jika tes DNA membuktikan hubungan biologis tersebut, RK tidak bisa dianggap melakukan pencemaran nama baik," jelasnya.

Sulistiani menegaskan bahwa dalam proses hukum, tidak hanya tes DNA yang menjadi satu-satunya alat bukti. 

Baca Juga: Dipanggil Polda Jabar Selebgram Lisa Mariana Mangkir sebagai Saksi Atas Dugaan Kasus Video Syur

Untuk memutuskan sebuah perkara, hakim biasanya memerlukan lebih dari satu alat bukti untuk memastikan kebenaran dari peristiwa yang terjadi.

"Memang tes DNA bisa menjadi bukti yang sangat kuat, tetapi tentu hakim tidak hanya mempertimbangkan satu bukti saja," jelas Sulistiani. 

"Oleh karena itu, selain tes DNA, akan diperlukan alat bukti lainnya yang dapat mendukung atau memperkuat keputusan hakim dalam perkara ini," lanjutnya.

Sulistiani juga mengingatkan bahwa meskipun tidak ada pencemaran nama baik jika RK memang ayah biologis dari anak tersebut, ada kemungkinan munculnya isu hukum lain, yaitu dugaan perzinahan. 

Baca Juga: Sejumlah Advokat Laporkan Selebgram Lisa Mariana ke Polda Jawa Barat Terkait Video Asusila

Hal ini dapat muncul jika pasangan resmi RK atau LM merasa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terkait dengan hubungan tidak sah atau perzinahan.

"Jika RK atau LM sudah memiliki pasangan sah, maka kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan perzinahan, sesuai dengan Pasal 24 KUHP," ucap Sulistiani. 

"Dalam hal ini, pasangan sah dari RK atau LM bisa mengadukan masalah tersebut jika ada bukti adanya hubungan yang tidak sah," pungkasnya.