JAKARTA, CEKLISSATU – Guna menghadirkan pengalaman pelayanan yang unggul, cepat, dan responsif bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan PT Jasa Raharja dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Rapat Koordinasi Sinergi Pelayanan Kesehatan Kerja pada Rabu (10/6) di InterContinental Jakarta Pondok Indah. Langkah strategis ini mempertegas komitmen ketiga lembaga dalam memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja Indonesia yang mengalami risiko kecelakaan kerja, khususnya yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Fokus utama dari sinergi ini adalah optimalisasi skema Coordination of Benefit (COB) untuk penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada jam kerja maupun dalam perjalanan kerja. Dalam skema tersebut, PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin kedua yang menanggung selisih biaya perawatan (excess claim). Kolaborasi ini memastikan pekerja yang mengalami musibah dapat memperoleh penanganan medis secara cepat tanpa terkendala aspek pembiayaan.
Baca Juga: Aksi Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Tanam Pohon di Parung Panjang
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Rafik Ahmad, menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta.
"Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada para pekerja. Melalui penguatan koordinasi, integrasi sistem, serta penerapan Service Level Agreement (SLA) yang jelas, kami berupaya memastikan setiap peserta mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif ketika mengalami risiko kecelakaan kerja," ujar Rafik Ahmad.