"Kalau melihat siapa yang berhak disitu adalah Yayasan Al-Irsyad Kota Bogor, karena memiliki sertifikat, sertifikat wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad, izin operasional sekolah atas nama Yayasan Al-Irsyad, siapa yang disebut nazhir Yayasan Al-Irsyad yang sudah dikeluarkan SK nya oleh Badan Wakaf Indonesia, kemudian Al-Irsyad juga sudah punya Akta Ikrar Wakaf," ungkap dia.
"Ya jadi jaksa menyusun dakwaan itu gak main-main dia, sudah melihat dua alat bukti, tinggal meyakinkan jaksa untuk membawa perkara ini ke Pengadilan dengan membuat dakwaan itu," sambung Mu’adz Masyhadi.
Atas hal itu, Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor merasa yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi kedua terdakwa, dan PN Bogor akan melanjutkan persidangan ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ke pembuktian.
"Saya yakin sebagai Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Kota Bogor hakim pasti menolak eksepsi itu dengan pengalaman saya sudah berperkara 24 tahun," beber dia.
"Dan kedua terdakwa tidak dapat menghindar dari hukuman nantinya, pasti terdakwa dihukum bersalah oleh pengadilan kalau melihat bukti-bukti tersebut, yakin saya dua terdakwa ini akan dihukum bersalah," tandas Mu’adz Masyhadi.