BOGOR, CEKLISSATU - Sidang putusan sela perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor ditunda sepekan.
Penundaan sidang putusan sela itu dilakukan karena salah satu hakim anggotanya sedang dinas di luar kota.
"Sidang putusan sela tadi ditunda karena salah satu hakim anggotanya dinas luar, ada seminar di Bandung," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Daniel Mario kepada wartawan pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Sejatinya, sidang putusan sela perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor diagendakan hari ini. Lantaran ditunda, sidang putusan sela akan digelar kembali pada Selasa, 17 Oktober 2023 nanti. "Dibacakan Selasa depan," ujar Daniel Mario.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Sengketa Wakaf Sekolah At-Taufiq Bogor, JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Sebelumnya, perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor akan memasuki babak baru. Rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan sela pada Selasa, 10 Oktober 2023 nanti.
Adapun, putusan sela menjadi babak penentuan apakah perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor akan dilanjutkan atau dihentikan.
Menanti putusan sela digelar, sejumlah harapan disampaikan terdakwa. Di mana, poin utama dari harapan ini, yakni meminta agar perkara yang ditangani PN Bogor dihentikan.
Kuasa hukum terdakwa, Nazmuddin menuturkan bahwa perkara ini sarat akan kepentingan. Sebab, bagaimana mungkin wakif bisa dilaporkan oleh nadzhirnya sendiri dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Sementara, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Baca Juga : Sengketa Wakaf Sekolah At Taufiq Masuk Meja Hijau, Penasehat Hukum YATIB: Seharusnya Perdata Bukan Pidana
Kemudian di dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan, terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.
"Dari kedua pasal itu, bisa dilihat bahwa sekalipun Al-Irsyad Bogor memiliki bukti pendaftaran nazhir, itu tidak membuktikan bahwa wakaf itu miliknya," kata Nazmuddin.
"Nazhir dalam hal ini Al-Irsyad hanyalah pihak yang mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2)," sambung dia.
Atas hal itu, dilanjutkan Nazmuddin, apabila perkara ini masih tetap dilanjutkan, ini akan menjadi preseden buruk untuk perwakafan di Indonesia dan umat muslim pada umumnya.
Karena, akan muncul kehawatiran bagi para waqif yang berpotensi dilaporkan oleh nadzirnya, dan potensi ketakutan masyarakat untuk memasuki masjid lantaran takut dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin oleh para pengurus masjid.
"Dan hal ini jelas bertentangan dengan tujuan dan maksud didirikannya masjid," ujar Nazmuddin.
Sementara itu, terdakwa sekaligus Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza mengungkapkan, bahwa dugaan yang dituduhkan padanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Yang diduga melanggar pasal 167 menurut jaksa itu peristiwa yang mana? Kalau mengacu pada peristiwa 18 Oktober 2021, itu peristiwa yang mana orangtua wali murid datang meminta audiensi kejelasan perihal pengurusan sekolah At-Taufiq kepada saudara Kadir yang mengaku sebagai orangnya Al-Irsyad,” kata Said.
“Bahwa kejadian itu di ruang DKM dan di dalam Masjid At-Taufiq, masa kita tidak boleh masuk masjid rumah Allah yang peruntukannya jelas untuk umat," lanjut dia.
"Kalau masuk masjid saja bisa dipidanakan memasuki pekarangan tanpa izin, saya takut nanti orang-orang malah enggan bahkan takut dipidanakan seperti yang saya alami ini, hal itu jelas bukan tujuan dibangunnya masjid,” ujar Said.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu’adz Masyhadi mengaku yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor.
Adapun, sidang lanjutan beragendakan putusan sela untuk menjawab eksepsi dari kedua terdakwa yakni, Said Awad Hayaza dan Syarief Ahmad Abdul Kadir itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang.
"Saya yakin putusan sela yang akan diputus oleh majelis hakim pada tanggal 10 oktober 2023 akan menolak eksepsi dari dua terdakwa tersebut, yang diajukan melalui kuasa hukumnya," kata Mu’adz Masyhadi kepada wartawan baru-baru ini.
"Saya yakin putusan sela itu akan ditolak oleh majelis hakim, karena apa, karena argumen hukumnya menurut saya secara hukum tidak bisa diterima oleh hukum," sambung dia.
Apalagi, dilanjutkan Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor, eksepsi kedua terdakwa ini telah memasuki pokok perkara, di mana eksepsi tersebut sudah menyinggung tentang kepemilikan Sekolah At-Taufiq Bogor.
"Eksepsi terdakwa sudah menyinggung tentang kepemilikan, kalau kepemilikan itu harus diuji melalui persidangan dong nanti, harus melalui pemeriksaan dan pembuktian," ucap dia.
"(Dan) Kalau eksepsi ini kan hanya menyangkut apakah dakwaan itu kabur atau tidak, cermat atau tidak, lengkap atau tidak. Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum bahwa dakwaan itu sudah lengkap, cermat dan jelas yang dibuat oleh JPU," lanjut Mu’adz Masyhadi.
Kemudian, Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor menjawab pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan PN Bogor tidak berwenang mengajukan sengketa wakaf. Di mana, baginya ini merupakan persepsi yang salah, karena perkara ini bukan lah berkaitan dengan sengketa wakaf.
"Ini persepsi yang begini yang salah, karena ini bukan sengketa wakaf, ini adalah tindakan pidana murni memasuki tanah pekarangan tanpa izin yang telah diuraikan dalam pasal 167," ungkap Mu’adz Masyhadi.
Dan sebenarnya, dilanjutkan Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor, gampang saja jika melihat persoalan ini secara kasat mata. Di mana, kedua terdakwa merasa berhak atau tidak atas Sekolah At-Taufiq Bogor ini.
"Kalau menurut Undang-undang dia tidak berhak, karena dua terdakwa ini tidak memiliki dua alat bukti kepemilikan, atau dua alat bukti yang menunjukan dia berhak mengelola atau memasuki tanah pekarangan tanpa izin," imbuh dia.
"Kalau melihat siapa yang berhak disitu adalah Yayasan Al-Irsyad Kota Bogor, karena memiliki sertifikat, sertifikat wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad, izin operasional sekolah atas nama Yayasan Al-Irsyad, siapa yang disebut nazhir Yayasan Al-Irsyad yang sudah dikeluarkan SK nya oleh Badan Wakaf Indonesia, kemudian Al-Irsyad juga sudah punya Akta Ikrar Wakaf," ungkap dia.
"Ya jadi jaksa menyusun dakwaan itu gak main-main dia, sudah melihat dua alat bukti, tinggal meyakinkan jaksa untuk membawa perkara ini ke Pengadilan dengan membuat dakwaan itu," sambung Mu’adz Masyhadi.
Atas hal itu, Kuasa Hukum Al-Irsyad Kota Bogor merasa yakin Majelis Hakim akan menolak eksepsi kedua terdakwa, dan PN Bogor akan melanjutkan persidangan ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ke pembuktian.
"Saya yakin sebagai Kuasa Hukum Yayasan Al-Irsyad Kota Bogor hakim pasti menolak eksepsi itu dengan pengalaman saya sudah berperkara 24 tahun," beber dia.
"Dan kedua terdakwa tidak dapat menghindar dari hukuman nantinya, pasti terdakwa dihukum bersalah oleh pengadilan kalau melihat bukti-bukti tersebut, yakin saya dua terdakwa ini akan dihukum bersalah," tandas Mu’adz Masyhadi.