BANDUNG, CEKLISSATU - Satreskrim Polres Cimahi menangkap seorang IRT asal Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Pelaku TPPO berinisial LF (50) yang seorang IRT itu ditangkap saat hendak memberangkatkan 6 korban yang sudah berada di tempat penampungan di wilayah Kendal, Jawa Tengah.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatkan, modusnya IRT itu mengiming-imingi korban yang berpendidikan rendah, untuk mendapatkan gaji besar jika mau bekerja sebagai migran di Arab Saudi.
Baca Juga : Enam Bandara di NTT Masih Ditutup, Terdampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Lewotobi
Mantan Kapolres Kota Baru itu menyampaikan, para korban tersebut diberangkatkan dipekerjakan tidak sesuai prosedur sesuai yang dijanjikan pelaku.
“Pelaku memanfaatkan korbannya yang tidak mengerti dan menjanjikan korbannya pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi,” kata Tri di Mako Polres Cimahi, Kamis 14 November 2024.
“Namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai prosedur, dan tentu saja pekerjaan yang mereka akan lakukan pun itu tidak diketahui dan menggunakan visa wisata," tambahnya.
Baca Juga : Pemkab Bogor Kembali Raih dan Pertahankan Predikat Kabupaten/Kota Informatif 2024
Saat dilakukan penggerebegan oleh jajaran Polres Cimahi, pelaku tersebut hendak memberangkatkan 6 korban yang berasal dari wilayah Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.
Para korban, kata Tri, dikumpulkan di suatu tempat di daerah Bandung.
Kemudian dari situ mereka dipersiapkan untuk pasport untuk siap diberangkatkan ke penampungan selanjutnya di daerah kendal Jawa Tengah.
Baca Juga : Andri WK Dilaporkan Ke Polres Tulang Bawang Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Selama ini, kata Tri, pelaku IRT itu sudah beroperasi selama 4 tahun, yang menyasar Masyarakat berpendidikan rendah.
"Pelaku sudah beroperasi selama 4 tahun, dan merekekrut masyarakat-masyarakat yang memang tidak mengerti apa-apa ya dan memang membutuhkan pekerjaan kemudian dijanjikan pekerjaan ke seluruh dunia," ucapnya.
Jika pelaku berhasil menyalurkan korban, LF akan diberikan upah Rp1-3 juta untuk setiap satu orang calon pekerja yang berangkat.
Baca Juga : Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Perempuan Muda Jadi Pelaku TPPO
"Pelaku ini akan mendapatkan fee apabila setelah menyalurkan ke penampungan kedua atau setelah berangkat dengan nominalnya 1 sampai 3 juta," beber Tri.
Dia mengatakan, hingga sampai saat ini pihaknya akan terus melakukan pendalaman, termasuk di penampungan kedua yakni di wilayah Kendal Jawa Tengah.
"Untuk pasal yang diterapkan Pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.