BOGOR, CEKLISSATU - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi mendesak pemerintah daerah untuk segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.
Dia mengkhawatirkan keterlambatan pencairan ADD terutama berkaitan dengan gaji para perangkat desa tersebut, akan berdampak pada pelayanan publik.
"Apalagi ini terkait isi perut, kasihan para perangkat desa, kepala desanya. Apapun ceritanya, Kabupaten Bogor kan bukan yang baru kemarin lahir, apapun ceritanya dan itu sudah menjadi hal yang biasa, pergeseran anggaran sudah terbiasa," cetusnya kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga : Adanya Keterlambatan Gaji Perangkat Desa, Ini Penjelasan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Pria yang akrab disapa Wanhay ini pun menyebut bahwa status Plt Bupati bukan lagi menjadi alasan terlambat pencairan ADD di Kabupaten Bogor.
Karena seharusnya Iwan Setiawan mengantisipasi terlebih dahulu soal status jabatannya itu.
"Ya kan ini mandek di kementerian, itu kenapa. Misalkan pejabat yang hari ini kan harusnya dipersiapkan dengan matang, mau itu definitif mau plt dari Pemerintah Kabupaten Bogor ini yang membidangi harusnya lebih matang, konsultasi lebih awal," tegasnya.
Wanhay pun menginginkan adanya pertemuan bersama dengan Pemkab Bogor dan para kepala desa untuk persoalan tersebut.
"Saya inginnya rapat dengar pendapat, (agenda) tergantung pimpinan, saya paling garda terdepan," katanya.
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan berkelit soal
lambatnya pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan para perangkat desa belum menerima gaji hingga hari ini.
Kata Iwan, keterlambatan itu terjadi lantaran status dirinya sebagai Plt Bupati yang dimana itu membutuhkan rekomendasi Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat hendak merealisasikan Peraturan Bupati (Perbup).
Berkaitan dengan pencairan ADD, kata dia, itu harus berdasarkan Perbup yang telah dibuat. Jika Pemkab Bogor diisi oleh Pj maupun Plt, maka pelaksanaan Perbup nya pun harus melalui rekomendasi Pemprov dan Kemendagri.
"Yang punya jabatan sebagai Pj atau Plt itu harus ada rekomendasi dari provinsi dan mendagri. Secara waktu, kalau Bupati definitif ini cepat (pencairannya),ini karena saya punya status Plt jadi aturannya sma kaya pj," kata Iwan.
Comment