JAKARTA, CEKLISSATU – Jakarta sebentar lagi bakal tak berstatus sebagai ibu kota negara (IKN).

Hal itu bakal ditandai dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur pada 2024.

DKI Jakarta masih berstatus IKN hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota. 

Dengan keluarnya Keppres artinya DKI Jakarta bakal kehilangan status ibu kota.

"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi pasal 39 ayat (1) undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.

Baca Juga : Baru 14 Presen, Pembangunan Infrastruktur IKN Terus Dikebut

"Ini memang kami emban hingga 2024. Manakala di 2024 presiden mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ibu kota akan dipindah ke IKN Nusantara pada 2024," ujar Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, dikutip pada Rabu 8 Februari 2023.

Pihak otorita IKN terus melakukan persiapan, termasuk untuk pemindahan ASN, TNI dan Polri, yang dilakukan secara bertahap.

Adapun pembangunan IKN Nusantara tahap 1 ditargetkan rampung 2024. Di mana direncanakan Jokowi berencana menyelenggarakan upacara HUT RI 17 Agustus di ibu kota baru.

DPR mendukung rencana upacara HUT RI di IKN seperti keinginan Jokowi. Hanya saja pihak otorita IKN berharap adanya rencana yang jelas terkait pembangunan dan pendanaan, mengingat sisa waktu yang semakin sedikit.