BOGOR, CEKLISSATU - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK gadungan dengan terdakwa Yusuf kembali ditunda.
Penundaan sidang lanjutan oknum KPK gadungan itu karena saksi ahli yang dijadwalkan hadir pada sidang sebelumnya, Kamis (19/12/2024), tidak hadir tanpa keterangan.
Kuasa hukum terdakwa oknum KPK gadungam Berto Harianja mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran saksi ahli yang dinilai penting dalam proses pembuktian kasus ini.
Baca Juga : Sidang Kasus Oknum KPK Gadungan, PN Cibinong Siapkan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli
"Sidang seharusnya mendengarkan saksi ahli, tetapi dari dua saksi ahli, satupun tidak ada yang hadir tanpa keterangan. Kami merasa kecewa," ujarnya saat dikonfirmasi ceklissatu.com, Senin 23 Desember 2024.
Selain kekecewaan terhadap saksi ahli, Berto juga menyoroti jadwal sidang yang semakin padat.
Pasalnya, sidang kasus ini harus diputuskan paling lambat pada 19 Januari 2025 karena masa penahanan terdakwa akan habis pada bulan tersebut.
Baca Juga : Kasus Oknum KPK Gadungan, Humas PN Cibinong: Sidang Lanjutan Dijadwalkan 19 Desember 2024
"Jadwal sidang dipadatkan karena tanggal 19 Januari sudah harus putus. Ini membuat kami semakin berharap agar di sidang berikutnya, tanggal 2 Januari 2024, para saksi ahli bisa hadir," tambah Berto.
Berto menegaskan bahwa keterangan saksi ahli sangat penting untuk membantu hakim dalam memberikan putusan yang adil.
Salah satu saksi yang dinantikan adalah ahli bahasa, yang diminta untuk mengklarifikasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap tidak jelas.
Baca Juga : Sidang Kasus Oknum KPK Gadungan di PN Cibinong, Saksi Ngaku Percaya Terdakwa YS Orang KPK
"Terutama saksi ahli bahasa, dalam BAP itu keterangannya sangat ngaco dan tidak jelas. Maka keterangannya harus diuji di persidangan," tegasnya.
Sidang lanjutan kasus pemerasan oknum KPK gadungam itu dijadwalkan pada 2 Januari 2024.
Berto berharap semua pihak yang berkepentingan, terutama saksi ahli, dapat hadir untuk memperlancar proses persidangan dan memberikan keadilan bagi terdakwa.
Baca Juga : Yusfitriadi Desak Penegak Hukum Bongkar Kasus Suap Oknum KPK Gadungan hingga Tuntas
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pemerasan yang dilakukan Yusuf melibatkan nominal hingga Rp650 juta dan sempat mencoreng nama baik lembaga antirasuah.