Total manfaat yang diterima ahli waris meliputi santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp456 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp15.878.220, serta Jaminan Pensiun Orang Tua (JP) berkala setiap bulan sebesar Rp411.400 per bulan.
Trisna juga memastikan bahwa seluruh peserta terdampak telah mendapatkan haknya. Dari total 34 peserta, sebanyak 25 orang mengalami luka-luka dan 9 peserta meninggal dunia, yang seluruhnya telah diproses manfaatnya. Ia menegaskan bahwa untuk peserta yang menjalani perawatan, tidak terdapat batasan biaya, seluruh pengobatan ditanggung sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh.
“Kehadiran kami adalah bentuk empati yang sejalan dengan pilar 3C, khususnya care, yaitu memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan perhatian, perlindungan, dan layanan terbaik di tengah situasi sulit. Untuk perawatan, tidak ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung hingga sembuh sesuai kondisi medis,” pungkas Trisna.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhumah, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak akan meninggalkan warganya dalam situasi sulit.
Menurutnya, penyaluran santunan JKK kepada keluarga yang ditinggalkan bukan hanya pemenuhan hak peserta, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya.
Indra menegaskan, komitmen tersebut akan terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap pekerja memiliki jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian dan ketenangan.
Melalui peristiwa ini, ia berharap kesadaran kolektif akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin tumbuh, sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan rasa aman karena terlindungi oleh negara