“Kami mengapresiasi respons cepat dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dan tersalurkan dengan cepat dan tepat kepada ahli waris,” tegasnya.
Putih Sari menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
“Saya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara sadar mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan perlindungan yang memadai, pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja, sehingga produktivitas meningkat dan risiko kerja dapat diminimalkan”, imbuhnya.
Sementara itu, Bambang Joko Sutarto menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan kehadiran pihaknya untuk memastikan proses penyaluran santunan berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, proses verifikasi dan koordinasi dilakukan secara cepat dan intensif agar seluruh hak ahli waris dapat diterima secara tepat waktu.
“Kami ingin memastikan seluruh hak peserta tersalurkan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir memberikan perlindungan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, di balik setiap santunan terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan yang responsif dan proaktif agar perlindungan bagi peserta berjalan optimal.
“Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk perlindungan agar keluarga tetap memiliki kepastian di tengah kehilangan,” lanjutnya.
Senada, Trisna Sonjaya menekankan bahwa di balik angka santunan dan proses administrasi, terdapat duka mendalam dari keluarga korban, terlebih atas kehilangan sosok yang memiliki peran penting dalam kehidupan keluarganya. Ia menyoroti almarhumah Arinjani Novita Sari, seorang auditor yang terdaftar sebagai peserta sejak September 2023, yang meninggal dunia dalam kecelakaan kereta pada 27 April 2026 saat perjalanan pulang kerja.