BOGOR, CEKLISSATU – Periode 17 September hingga 22 Oktober 2024, Polresta Bogor Kota mengamankan 23 tersangka kasus narkoba.

“Kami telah mengamankan 23 tersangka dari berbagai kasus narkotika, termasuk kepemilikan sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat tertentu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.

Bismo menyebut, di antara 23 tersangka, terdapat 11 yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, termasuk dua residivis yang sebelumnya menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Depok dan Bandung.

Baca Juga : Hendak Transaksi Narkoba, Pria di Ciampea Bogor Kepergok Warga

Selain itu, terdapat 10 tersangka dalam kasus tembakau sintetis, serta masing-masing satu tersangka untuk ganja dan obat keras tertentu.

“Dari operasi ini, barang bukti yang diamankan mencakup 96,31 gram sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, dan 1.061 butir obat keras tertentu,” beber Bismo .

Bismo mengungkapkan, bahwa sebagian tersangka tembakau sintetis diketahui memproses bahan tersebut dengan cara membeli tembakau biasa yang kemudian diolah menggunakan peralatan khusus.

Baca Juga : Istri Sayang Suami, Seorang Wanita Rela Selundupkan Barang Ini di Kemaluannya ke Lapas Banceuy

“Untuk tembakau sintetis, tersangka membeli tembakau biasa, kemudian memotongnya kecil-kecil, meracik menggunakan panci listrik, dan menyemprotkan bahan tertentu sebelum dijemur dan dijual secara ilegal,” jelasnya.

“Kami juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bogor,” kata dia.

(Febrian Batara Aditya Rahman)