JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan dan penutupan toko miras ilegal di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Penyegelan toko miras ilegal itu karena tidak memiliki izin usaha maupun persetujuan lingkungan.
Tindakan tegas tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman warga di wilayah Kecamatan Pesanggrahan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 203 Botol Miras Oplosan dan 8 Galon Ciu dari Tiga Lokasi
"Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang," kata Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono.
Eko meminta warga untuk ikut terus mengawasi segala bentuk peredaran atau perdagangan yang dapat membahayakan atau menyebabkan gangguan ketentraman lingkungan.
"Untuk Jakarta Selatan, selain penyegelan toko miras ilegal, pada pekan ini kita juga sudah melakukan penyegelan dan penutupan tempat air isi ulang karena izin tidak ada dan mengandung bakteri escherichia coli yang membahayakan kesehatan," bebernya.
Baca Juga: Tindak Lanjut Aduan Warga, Aparat Gabungan Sapu Bersih Peredaran Miras di Wilayah Cigudeg Bogor
Sementara itu, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani menjelaskan, penutupan dan penyegelan toko miras ilegal tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah, terutama terkait keamanan dan ketertiban umum.
Agus menambahkan, warga dan pemerintah setempat sebelumnya sudah mencoba memberikan imbauan, namun pemilik tidak mengindahkannya.
"Semoga dengan penindakan ini membuat wilayah kami semakin aman dan tenteram, lingkungan juga menjadi semakin nyaman," tutupnya.