BOGOR, CEKLISSATU.COM - Satpol PP Kabupaten Bogor menyita ratusan botol miras oplosan dan ciu saat operasi penertiban di Kecamatan Citeureup dan Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam.
Dari operasi penertiban itu, Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan 203 botol miras oplosan dan 8 galon ciu dari tiga titik yang berbeda.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebut, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras oplosan dan tanpa izin di wilayahnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari Penggerebekan Pabrik Miras Oplosan di Bogor
"Ada laporan dari masyarakat, lkita turun ke lapangan, terus kita amanin 203 botol miras dan 8 galon ciu," terang Anwar saat dihubungi Ceklissatu.com, Rabu (1/10/25).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan di tiga lokasi berbeda, pertama di depan ruko Exit Tol Jagorawi, petugas menemukan mobil yang menjual miras dan menyita 43 botol.
Kedua, di sebuah toko jamu di Jalan Puspanegara, petugas mengamankan 111 botol miras dan 8 galon ciu. Ketiga, dari warung kelontong di Jalan Pahlawan, berhasil diamankan 49 botol miras.
Baca Juga: Jajaran Polresta dan Polres Bogor Grebek Pabrik Miras Oplosan di Cilebut
"Semua barang bukti botol langsung kita bawa ke Mako untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Anwar mengatakan, selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman dan kondusif.
Comment