"Sampai akhirnya kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku dan dijual di daerah Surabaya sebesar Rp 300 juta kemudian kita tangkap pelaku," tutur Bismo.


Dalam kejadian ini, polisi turut mengamankan barang bukti mobil Pajero, kartu ATM, BPKB mobil, STNK dan kunci mobil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.


"Kita dalami terus terhadap sindikat dari pelaku ini," tutupnya.