BOGOR, CEKLISSATU – Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah meresahkan warga Bogor. 

Dalam operasi yang dipimpin IPDA Hendrik Hartono, tiga pelaku berhasil diringkus, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu (21/8/2024).

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, bahwa hasil dari tindakan kepolisian dimana penangkapan pertama dilakukan terhadap AW, seorang buruh harian lepas yang tinggal di kontrakan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. 

“Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter 'T' yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian,” ungkapnya.

Baca Juga : Lapak Rongsokan di Desa Karang Tengah Kebakaran, Polsek Babakan Madang Lakukan Olah TKP

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan pelaku berinisial PD dan AH, yang ditangkap di kediaman masing-masing. 

Ranmor Babakan Madang 2.webp
DIRINGKUS: Polsek Babakan Madang berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor). Tiga pelaku diringkus, dan empat pelaku lasinnya masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

“Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk beberapa kunci letter 'T', pembuka gembok, dan pembuka magnetik berlogo Honda,” bebernya.

Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 25 lokasi berbeda di wilayah Babakan Madang, Citeureup, dan Kota Bogor sejak tahun 2023. 

Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini juga masuk dalam DPO, yaitu GG dan AY, yang diketahui berada di wilayah Cilebut. Beberapa sepeda motor hasil curian bahkan dikirim ke Lampung.

“Dari pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli,” jelasnya. 

Meski begitu, beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena sudah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. 

Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

“Kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing atau adanya tindakan kriminalitas lainnya,” katanya. 

Selain itu kepada masyarakat (pemilik sepeda motor) yang merasa hilang sepeda motornya di wilayah Babakan Madang agar datang ke Polsek Babakan Madang.

“Dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor, dicocokan dalam surat-surat kendaraan bermotornya. Apabila cocok dengan bukti kepemilikan dalam surat tersebut dapat diambil tanpa dipungut biaya,” pungkasnya.