BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Barang bukti berupa ribuan gram sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang berhasil disita oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Barang bukti tersebut berhasil disita setelah Ditresnarkoba Polda Jabar mengungkap jaringan penjualan narkoba berjenis sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang jaringan Jawa Barat dan Aceh.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka dari kasus tersebut. 

Tiga tersangka itu di antaranya berinisial RTH yang ditangkap di Kabupaten Purwakarta serta ARM dan H yang ditangkap di Kabupaten Bogor.

“Jadi dari sini jelas kami ulangi untuk tersangkanya ada tiga orang yaitu saudara RTH, ARM dan H,” kata Hendra dalam Konferensi Pers Ditres Narkoba Polda Jabar, pada Kamis (31/07/2025).

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jabar Kembali Menangkap Enam Tersangka Penjualan Bayi Jaringan Internasional di Kalbar

Para pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat - obatan terlarang di wilayah Bogor dan sekitarnya.

“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual beli narkotika, jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh RTH di rumahnya.