BANDUNG, CEKLISSATU - Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Hal itu disampaikan menyusul adanya dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Bripda AA, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar.

Kabid Propam Polda Jawa Barat Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menahan Bripda AA sejak 24 Desember 2024, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga : Polisi Ancam Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor Tak Ganggu Wisatawan

“Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri kini tengah berlangsung,” kata Adiwijaya dalam keterangannya, Kamis 26 Desember 2024.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram dan TikTok oleh seorang perempuan berinisial PLP mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak Maret hingga November 2024.

Penganiayaan yang dialami PLP itu sendiri baru dilaporkan ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024 lalu.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka 2 Pak Ogah yang Aniaya Wisatawan di Jalur Alternatif Puncak

Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.

Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar.

“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Joki dan Pak Ogah di Puncak Dibersihkan Muspika Megamendung 

Dia juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar.  Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Dia memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan, antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait, Pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, Pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.

Baca Juga : Fokus Penanganan Stunting di Desa Pabuaran Sukamakmur, Kemenkes RI Lakukan Survei Status Gizi Indonesia

“Polda Jabar pastikan dalam penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan dan berkeadilan,” tutup dia.